Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penetapan Operator E-PPID dan Nomor Whatsapp Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga