E-PPID (Elektronik Pelayanan Pengajuan Informasi Daerah) adalah sistem yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengajukan permohonan informasi publik terkait kegiatan dan layanan KPU Kabupaten Lingga.
Setiap warga negara Indonesia yang membutuhkan informasi publik yang dikelola oleh KPU Kabupaten Lingga dapat mengajukan permohonan, kecuali jika informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Melalui E-PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemilu, data pemilih, daftar calon, hasil pemilu, anggaran, serta informasi lainnya yang dikelola oleh KPU Kabupaten Lingga sesuai dengan ketentuan yang ada.
Anda dapat mengajukan permohonan informasi secara online melalui situs resmi E-PPID KPU Kabupaten Lingga dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia. Pastikan Anda mengisi data yang lengkap dan jelas mengenai informasi yang Anda butuhkan.
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengajukan permohonan informasi publik. Namun, jika permohonan Anda memerlukan penggandaan dokumen atau biaya lainnya, biaya tersebut akan diberitahukan setelah permohonan disetujui.
KPU Kabupaten Lingga akan memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi publik dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika informasi yang diminta membutuhkan waktu lebih lama, Anda akan diberitahu mengenai estimasi waktu yang dibutuhkan.
Tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Beberapa informasi dikecualikan karena alasan tertentu, seperti yang bersifat rahasia atau dapat merugikan pihak tertentu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Jika permohonan Anda ditolak, Anda berhak untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID KPU Kabupaten Lingga. Jika masih tidak puas, Anda dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Kabupaten Lingga.
Saat ini, E-PPID KPU Kabupaten Lingga tersedia untuk diakses secara online melalui website resmi. Namun, jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda juga dapat menghubungi KPU Kabupaten Lingga untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengajukan permohonan informasi.
Jika Anda membutuhkan bantuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi KPU Kabupaten Lingga melalui: Email: ppidkpukabupatenlingga@gmail.com No WA: 085763117868 Alamat: Jl. Istana Kota Baru, Daik Lingga, Kabupaten Lingga
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, dan pemberian informasi publik. Di KPU Kabupaten Lingga, PPID bertugas untuk memastikan bahwa informasi yang diminta oleh masyarakat disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, E-PPID KPU Kabupaten Lingga dapat diakses melalui website resmi. Aplikasi mobile atau platform lainnya mungkin akan tersedia di masa depan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.